Tanggamus Semakanews.com – Respons cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penadahan handphone yang berkaitan dengan kasus pencurian yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial WAH (19), warga Pekon Sinar Petir, Kecamatan Bulok, diamankan bersama barang bukti satu unit handphone yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolsek Pugung, Ipda Dr. Agustri Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan yang diterima pihak kepolisian pada 7 Maret 2026 dari pelapor Guntoro (44), warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa handphone yang dilaporkan hilang tersebut berada dalam penguasaan WAH.
“Petugas kemudian mendatangi kediaman yang bersangkutan dan berhasil mengamankan tersangka beserta satu unit handphone merek Vivo Y16 yang diduga milik korban,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis (12/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, WAH mengaku memperoleh handphone tersebut dengan cara membeli melalui media sosial Facebook dengan sistem transaksi Cash On Delivery (COD) seharga Rp700 ribu. Hingga kini, identitas penjual masih dalam proses penelusuran oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di Masjid Nurul Falah, Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, pada Kamis malam, 19 Februari 2026.
Kejadian bermula saat anak korban, Muhammad Arka Ardiansyah, bersama sejumlah temannya datang ke masjid untuk melaksanakan salat Magrib, Isya, dan Tarawih. Setelah itu mereka menghabiskan waktu dengan bermain game dan beraktivitas di sekitar masjid hingga menjelang sahur.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban menitipkan handphone miliknya kepada salah satu temannya karena hendak bermain di sekitar masjid. Sekitar pukul 01.40 WIB, temannya sempat memanggil korban untuk mengambil kembali handphone tersebut yang diletakkan di tangga masjid. Namun ketika korban hendak mengambilnya sekitar pukul 02.00 WIB, handphone tersebut sudah tidak ditemukan meski telah dilakukan pencarian di sekitar lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.050.000 dan kemudian melaporkannya ke Polsek Pugung.
Kapolsek menegaskan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti satu unit handphone merek Vivo tipe Y16 berikut kotaknya dengan nomor IMEI yang sama telah diamankan di Mapolsek Pugung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penadahan.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku pencurian maupun pihak yang menjual handphone tersebut.
Kapolsek Pugung turut mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih berhati-hati saat membeli barang elektronik secara daring, terlebih dengan harga yang jauh di bawah pasaran.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi anak-anak muda agar tidak mudah tergiur harga murah tanpa memastikan asal-usul barang. Selain merugikan diri sendiri, hal tersebut juga dapat berpotensi berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.(*)





Tidak ada komentar