x

Cekcok Keluarga Berujung Berdarah, ST Warga Kota Agung Timur di Amankan Polisi

waktu baca 3 menit
Rabu, 13 Mei 2026 12:52 78 Redaksi

Kota Agung TANGGAMUS Semakanews.com – Aksi brutal seorang anak terhadap keluarganya sendiri terjadi di Lingkungan Sabah Luppak, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Seorang pria berinisial ST (30), warga Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kota Agung Timur, diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus usai diduga melakukan penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri dan sang ipar menggunakan pisau garpu.

Ironisnya, aksi keberingasan itu terjadi di rumah kontrakan yang dihuni ibu korban, saat persoalan keluarga tengah dibicarakan secara kekeluargaan.

Korban HS (40) mengalami luka di telapak tangan kanan dan lengan kanan akibat serangan senjata tajam. Sementara istrinya, IM (27), turut menjadi korban setelah jari kelingking tangan kirinya terluka saat berusaha melerai pertikaian.

Tak hanya itu, ibu kandung korban berinisial ZH juga diduga menjadi sasaran amukan pelaku. Saat mencoba menghentikan keributan, kepala ZH disebut sempat dibenturkan ke tembok oleh tersangka, meski tidak mengalami luka.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 10 Mei 2026.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Senin 11 Mei 2026 di wilayah Kelurahan Kuripan,” kata AKP Feriyantoni, Rabu 13 Mei 2026.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban HS bersama istrinya baru pulang dari Karawang, Jawa Barat, menuju rumah kontrakan tempat ibu mereka tinggal.

Tak lama kemudian, pelaku datang bersama dua rekannya dengan maksud membicarakan persoalan keluarga yang sebelumnya terjadi antara pelaku, korban, dan istri korban.

Namun pembicaraan berubah menjadi cekcok panas. Dalam kondisi emosi memuncak, tersangka diduga mengambil pisau garpu yang berada di ruang tengah kontrakan lalu menyerang kakak kandungnya sendiri secara membabi buta.

Situasi di dalam rumah kontrakan pun berubah mencekam. Istri korban yang mencoba melerai justru ikut terluka akibat serangan tersebut.

Usai kejadian, korban bersama istrinya langsung melapor ke Polsek Kota Agung guna menempuh jalur hukum.

Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung kemudian memperoleh informasi keberadaan pelaku yang diduga bersembunyi di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Kuripan.

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah pisau garpu beserta sarungnya yang disimpan di saku belakang celana pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita satu kaos putih bercak darah milik korban IM serta satu celana pendek cargo warna krem bercak darah milik korban HS.

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan,” tandas Kapolsek.(Red)


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x