
Tanggamus, Lampung | Semakanews.com –
Aroma persoalan kembali mencuat dari sektor pendidikan di Kabupaten Tanggamus. Kali ini, sorotan tajam datang dari Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI Projamin) yang secara terbuka mendesak Bupati Tanggamus agar segera mengevaluasi serius kinerja bawahannya.
Ketua LPAKN RI Projamin Kabupaten Tanggamus, Helmi, menilai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) gagal menunjukkan sikap profesional dan akuntabel dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek pembangunan sekolah bernilai miliaran rupiah.
“Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, sikap bungkam pejabat publik justru menimbulkan tanda tanya besar. Ini bukan persoalan pribadi, ini menyangkut uang negara dan kepentingan pendidikan,” tegas Helmi, Selasa (24/12/2025).
Sorotan tersebut mengarah pada proyek pembangunan gedung SMP Negeri Satu Atap Cukuh Balak, yang dikerjakan oleh CV Mustika Mulya Kencana, beralamat di Jalan Srikandi No. 1, Baros, Kota Agung, dengan nilai kontrak mencapai Rp1.161.135.000.
Menurut Helmi, pihaknya telah berulang kali berupaya meminta klarifikasi kepada Plt Kadis Pendidikan dan Kabid Sarpras terkait progres dan kualitas pekerjaan proyek tersebut. Namun hingga kini, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan.
“Sebagai pejabat yang diberi amanah mengelola dan mengawasi anggaran pendidikan, seharusnya mereka terbuka. Ketika publik bertanya lalu dijawab dengan diam, wajar jika muncul penilaian bahwa ada kinerja yang patut dievaluasi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, LPAKN RI Projamin menemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip pelaksanaan proyek pemerintah.
Di antaranya material pasir yang diduga masih bercampur tanah, metode pengadukan yang tidak sesuai standar teknis, serta tidak ditemukannya papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan dalam pekerjaan yang bersumber dari keuangan negara.
Selain itu, hingga menjelang akhir tahun 2025, progres fisik pekerjaan dinilai belum menunjukkan hasil yang sepadan dengan nilai anggaran dan waktu pelaksanaan yang tersedia.
“Ini bukan proyek kecil. Nilainya miliaran rupiah dan menyangkut fasilitas pendidikan. Jika pengawasan lemah, maka yang dirugikan adalah masyarakat dan peserta didik,” tandas Helmi.
Atas kondisi tersebut, LPAKN RI Projamin Kabupaten Tanggamus menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dengan melaporkan pihak pelaksana proyek ke Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, disertai dokumen pendukung berupa foto dan video hasil temuan lapangan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Plt Kadis Pendidikan dan Kabid Sarpras Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi, meskipun upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp telah dilakukan dan nomor yang bersangkutan terpantau aktif.
LPAKN RI Projamin menegaskan, polemik ini seharusnya menjadi alarm bagi Bupati Tanggamus untuk tidak sekadar diam. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat teknis dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan pembangunan pendidikan berjalan sesuai aturan.
“Bupati adalah penanggung jawab tertinggi. Ketika bawahan menuai sorotan publik, maka sikap tegas kepala daerah justru dibutuhkan, bukan untuk menghukum, tapi untuk memperbaiki tata kelola,” pungkas Helmi. (Red)

Tidak ada komentar