x

Dugaan Pungutan Rp500 Ribu di SDN 1 Suka Banjar Disorot, Disdik Tanggamus Bergerak Cepat Panggil Pihak Sekolah

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Apr 2026 14:19 193 Redaksi

Tanggamus Semakanews.com — Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus memastikan akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pungutan biaya besar yang dibebankan kepada siswa kelas VI di SDN 1 Suka Banjar, Kecamatan Gunung Alip. (Rabu 8 April 2026)

Melalui Kepala Bidang Ketenagaan, Eva Yani, yang mewakili Sekretaris Dinas Pendidikan, pihaknya menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan oleh media dan lembaga swadaya masyarakat. Ia menegaskan bahwa klarifikasi akan segera dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasinya. Kemungkinan besok pihak terkait akan langsung kami panggil untuk dimintai keterangan agar jelas duduk perkaranya,” tegas Eva Yani di ruang kerjanya pada (Rabu 8/4/26)

Sebelumnya, mencuat informasi bahwa pihak sekolah mengagendakan kegiatan wisata akhir tahun menjelang kelulusan siswa tahun 2026 dengan biaya sebesar Rp500.000 per siswa. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung di salah satu destinasi wisata di wilayah Lampung Selatan.

Namun, kebijakan itu menuai keluhan dari sejumlah wali murid. Mereka menilai besaran biaya tersebut cukup memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang beragam.

Yang lebih disorot, menurut keterangan beberapa orang tua, siswa yang tidak mengikuti kegiatan tersebut tetap dikenakan biaya sebesar 50 persen dari total pungutan, yakni Rp250.000.

“Anak kami tidak ikut karena alasan tertentu, tapi tetap diminta membayar setengah dari biaya yang ditentukan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi polemik tersebut, pihak sekolah melalui kepala sekolah menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut persoalan yang terjadi merupakan bentuk kesalahpahaman dan berjanji akan melakukan evaluasi ke depan.

“Saya atas nama sekolah dan mewakili wali kelas memohon maaf atas kesalahpahaman ini. Ke depan kami akan berupaya bekerja lebih baik,” ujarnya singkat.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan kebijakan pembiayaan kegiatan sekolah. Dinas Pendidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta memastikan tidak ada praktik yang memberatkan orang tua siswa di luar ketentuan yang berlaku.(Mansyah)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x