x

Handphone Dicuri, Korban Diperas, Pelaku Akhirnya Diciduk Unit Reskrim Polsek Kota Agung

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Apr 2026 20:24 88 Redaksi

Semakanews.com Tanggamus – Aksi nekat seorang pria berinisial SF (24), warga Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, akhirnya berujung di tangan aparat kepolisian. Setelah sempat merasa “aman” usai menjalankan aksinya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Kamis 9/4/26)

 

Kasus ini diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, sebagai tindak lanjut dari laporan korban, Agus Prianto (40), yang masuk pada 26 Maret 2026.

 

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif setelah korban melaporkan kehilangan handphone miliknya.

 

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan petunjuk bahwa barang bukti berada dalam penguasaan pelaku,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

 

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap SF di kediamannya di Pekon Kelungu. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit handphone Vivo Y91C lengkap dengan kotaknya yang identik dengan milik korban.

 

Dari hasil pemeriksaan, SF mengakui perbuatannya. Ia mencuri handphone tersebut dengan cara masuk ke rumah korban pada malam hari, saat seluruh penghuni tengah tertidur lelap.

 

Peristiwa pencurian sendiri terjadi pada November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku diduga merusak kunci pintu menggunakan sepotong kayu sepanjang kurang lebih 20 sentimeter sebelum masuk dan mengambil barang berharga milik korban.

 

Ironisnya, aksi pelaku tidak berhenti pada pencurian. Saat korban mendatangi pelaku pada 15 Maret 2026 untuk menanyakan keberadaan handphone tersebut, SF justru meminta uang tebusan sebesar Rp400.000. Ketika permintaan itu ditolak, pelaku malah diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp1.500.000 serta luka fisik akibat kekerasan yang dilakukan pelaku.

 

“Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi dan keinginan mendapatkan keuntungan secara instan dengan cara melawan hukum,” jelas Kapolsek.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

 

Atas perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan melawan hukum, sekecil apa pun, cepat atau lambat akan berujung pada konsekuensi yang tidak bisa dihindari.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x