x

Bukan Lagi Bisik-bisik: Warga Resmi Uji Pengelolaan Dana Desa Tanjung Jati di Jalur Hukum

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Feb 2026 17:58 141 Redaksi

Tanggamus, Lampung —Didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Tanggamus serta sejumlah awak media, warga Pekon Tanjung Jati, Kecamatan Cukuh Balak, secara resmi melaporkan oknum Kepala Pekon Tanjung Jati kepada aparat penegak hukum (APH), Kamis (5/2/2026).

Laporan tersebut disampaikan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus, serta ditembuskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus.

Oknum Kepala Pekon tersebut dilaporkan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024, yang diduga mengandung praktik mark up serta kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Salah seorang warga Pekon Tanjung Jati berinisial AA(40) menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah warga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan dan realisasi penggunaan Dana Desa di pekon mereka.

“Alhamdulillah, hari ini kami telah secara resmi memasukkan laporan ke Unit Tipikor Polres Tanggamus dan Inspektorat, serta menyampaikan tembusan laporan ke DPRD Kabupaten Tanggamus,” ujar AA kepada awak media di halaman Mapolres Tanggamus.

AA berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami, sebagai warga, siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan dalam proses klarifikasi maupun penyelidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LPKNI Kabupaten Tanggamus, Yuliarbaro, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil warga Pekon Tanjung Jati. Ia menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mendampingi dan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas.

“Kami siap mendampingi dan mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum,” ujar Yuliarbaro.

Lebih lanjut, ia juga meminta APIP, APH, serta DPRD Kabupaten Tanggamus agar laporan masyarakat tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara serius.

“Harapan kami, dalam waktu yang tidak terlalu lama, laporan ini dapat ditindaklanjuti dan dikembangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x