x

Saingan Datang, Akal Hilang” RH, Akhirnya di Amankan Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 17 Mar 2026 17:15 188 Redaksi

Tanggamus Semakanews.com — Persaingan usaha yang seharusnya disikapi dengan strategi, justru berubah menjadi aksi kekerasan. Seorang pria berinisial Risman Hadi (28) kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama pedagang tahu bulat di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus pada Sabtu, 14 Maret 2026. Ia diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di tempat persembunyiannya di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad.

Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Suamin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang masuk pada 25 Februari 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di perempatan Pasar Pekon Tekad. Korban, Tio (24), seorang pedagang tahu bulat, saat itu tengah berjualan seperti biasa bersama rekannya.

Namun aktivitas sederhana itu rupanya dianggap sebagai ancaman oleh pihak lain. Dua orang sempat mendatangi korban dan meminta agar ia tidak lagi berjualan di lokasi tersebut. Alih-alih mereda, situasi justru memanas ketika mereka kembali bersama tersangka.

Tanpa banyak basa-basi, pelaku langsung mendatangi korban yang berada di dalam mobil, memukul kaca jendela, serta melontarkan ancaman agar korban turun. Tak berhenti di situ, pelaku juga sempat memukul tangan kiri korban. Upaya pukulan berikutnya meleset, namun justru merusak bagian talang air mobil korban.

Motif di balik aksi tersebut terbilang klasik namun ironis: merasa tersaingi dalam berdagang. Sebuah alasan yang, dalam praktiknya, sering kali menjadi pembenaran bagi tindakan yang jauh dari rasional.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa talang air mobil yang rusak serta hasil visum korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persaingan ekonomi, sekecil apa pun skalanya, dapat berubah menjadi konflik jika tidak disikapi dengan kepala dingin. Di tengah ruang publik yang seharusnya terbuka bagi siapa saja untuk mencari nafkah, kekerasan justru kembali menjadi “alat negosiasi” yang paling primitif.(Aji)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x