
Tanggamus Semakanews.com — Operasional puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung untuk sementara dihentikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 766/D.TWS/03/2026 tertanggal 7 Maret 2026 yang ditujukan kepada para kepala SPPG di wilayah Lampung.
Penghentian sementara ini dilakukan karena sejumlah SPPG diketahui belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah melewati batas waktu 30 hari sejak mulai beroperasi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025.
Dalam surat yang diterima Media Semakanews.com pada Selasa (10/3/2026) disebutkan:
“Untuk sementara SPPG terlampir dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan daerah setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).”

BGN juga memberikan kesempatan kepada pengelola SPPG untuk kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Pengajuan pencabutan penghentian operasional dapat dilakukan setelah proses pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan setempat selesai serta pembangunan IPAL dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam lampiran surat tersebut tercatat puluhan SPPG di berbagai daerah di Lampung yang terdampak kebijakan ini, di antaranya di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Mesuji, hingga Kabupaten Tanggamus.
Khusus di Kabupaten Tanggamus, terdapat empat SPPG yang masuk dalam daftar penghentian operasional sementara, yaitu:
SPPG Cukuh Balak di Banjar Manis
SPPG Kota Agung di Kuripan
SPPG Limau di Pekon Ampai
SPPG Wonosobo di Karang Anyar
BGN menegaskan bahwa operasional SPPG dapat kembali berjalan setelah seluruh persyaratan administrasi dan fasilitas sanitasi dipenuhi sesuai standar yang ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Regional yang akrab disapa Pak Gede membenarkan adanya kebijakan penghentian sementara tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan sepenuhnya berasal dari BGN pusat sebagai upaya memastikan seluruh SPPG mematuhi standar operasional yang berlaku.
“Selamat siang, iya benar Pak. Semua keputusan pemberhentian dari BGN pusat karena pertimbangannya agar semua pihak mematuhi standar persyaratan operasional, seperti pengajuan SLHS, IPAL, dan ketentuan lainnya,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong setiap pengelola SPPG untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, sehingga program pemenuhan gizi bagi masyarakat dapat berjalan aman, sehat, dan sesuai standar.(Aji)

Tidak ada komentar