
Semakanews.com Limau TANGGAMUS Lampung – Dugaan beredarnya beras bantuan pemerintah yang tidak layak konsumsi di Kabupaten Tanggamus, Lampung, memicu keresahan masyarakat dan menjadi sorotan serius Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PROJAMIN.
Lembaga tersebut menyatakan akan melaporkan temuan dan aduan masyarakat terkait kualitas beras bantuan yang diduga tidak memenuhi standar kepada Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ketua LPAKN RI PROJAMIN, Helmi, mengatakan pihaknya menerima banyak laporan dari warga, khususnya di Kecamatan Limau, mengenai kondisi beras bantuan yang dinilai tidak layak untuk dikonsumsi.
“Berdasarkan informasi dan temuan yang kami terima di lapangan, beras bantuan tersebut terlihat berwarna kekuningan dan saat dimasak mengeluarkan aroma yang tidak sedap. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas dan keamanan pangan yang mereka terima,” ujar Helmi, Rabu (3/6/2026).
Menurut Helmi, dugaan permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Limau, melainkan berpotensi terjadi di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Tanggamus yang juga menerima program bantuan pangan pemerintah.
“Kami menduga distribusi beras berkualitas buruk ini tidak hanya terjadi di satu titik. Karena itu, perlu dilakukan penelusuran menyeluruh untuk mengetahui sejauh mana penyebarannya dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya.
Soroti Alur Distribusi Bantuan Pangan
LPAKN RI PROJAMIN menilai perlu dilakukan audit dan investigasi terhadap seluruh rantai distribusi bantuan pangan yang melibatkan sejumlah institusi, mulai dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum BULOG sebagai penyedia dan penyalur logistik, hingga Kementerian Sosial yang mengelola data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menurut Helmi, apabila terbukti terdapat beras yang tidak memenuhi standar mutu namun tetap disalurkan kepada masyarakat, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi adanya kelalaian, penyimpangan prosedur, atau dugaan pelanggaran dalam pengelolaan program bantuan pangan.
“Kami mempertanyakan berapa ton beras yang diduga tidak layak konsumsi telah disalurkan kepada masyarakat. Selain itu, perlu dihitung pula potensi kerugian negara maupun kerugian yang dialami masyarakat sebagai penerima manfaat,” katanya.
Diduga Tidak Sesuai Standar Mutu
LPAKN RI PROJAMIN mengacu pada ketentuan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2023 serta standar mutu beras yang berlaku. Dalam aturan tersebut, beras bantuan pemerintah harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
* Beras medium dengan mutu minimal Grade 2;
* Kondisi fisik bersih dan tidak berbau;
* Tidak berwarna kuning, kemerahan, atau tercampur benda asing;
* Memiliki kadar air maksimal 14 persen;
* Butir patah atau retak maksimal 15 persen;
* Bebas dari kutu maupun serangga hidup.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan kualitas beras berada di bawah standar tersebut, maka diperlukan tindakan tegas guna melindungi hak masyarakat penerima bantuan.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Sebagai bentuk pengawasan publik, LPAKN RI PROJAMIN menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Polda Lampung disertai data, dokumentasi, dan keterangan masyarakat yang telah dihimpun.
Helmi berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat untuk memastikan kualitas bantuan pangan yang diterima masyarakat serta mengungkap apabila terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses pengadaan maupun distribusinya.
“Kami meminta Polda Lampung melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menerima bantuan berkualitas justru mendapatkan beras yang diduga tidak layak konsumsi. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Red)

Tidak ada komentar