
Semakanews.com Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, membuka kegiatan sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (25/2/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan bersama Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung.
Dalam sambutan Raharjo Setiawan yang dibacakan oleh Sekda, Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi terhadap reformasi sistem perpajakan melalui implementasi Coretax DJP. Sistem ini dinilai sebagai bagian dari modernisasi layanan perpajakan yang menghadirkan kemudahan, kecepatan, serta transparansi dalam pemenuhan kewajiban pajak.
Menurut Marindo, sistem perpajakan yang terintegrasi dan berbasis digital akan membuat proses administrasi lebih efisien sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
“Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, proses administrasi menjadi lebih efisien serta membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Marindo juga mengimbau seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan bukti pemotongan PPh bagi aparatur sipil negara (ASN) telah diterbitkan melalui sistem Coretax. Bukti potong tersebut nantinya menjadi dasar bagi masing-masing ASN dalam menyampaikan laporan SPT Tahunan.
Selain itu, ia meminta seluruh ASN segera mengaktifkan akun Coretax, memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik, serta melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu, paling lambat pada 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.
Marindo menegaskan bahwa kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus keteladanan aparatur negara kepada masyarakat.
“Pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, pelayanan publik, pendidikan hingga kesehatan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 10.000 ASN Pemerintah Provinsi Lampung yang telah mengaktifkan akun Coretax, dari total sekitar 25.000 ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK.
“Artinya baru sekitar seperempat yang aktif. Karena itu, Pak Gubernur meminta agar hal ini dipastikan langsung dan segera ditindaklanjuti oleh seluruh OPD,” ujar Marindo.(Red)

Tidak ada komentar