x

Ketika Administrasi Berujung Pungutan, Aparat Pekon Ulu Semong Dilaporkan Ke Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Sep 2026 19:59 56 Redaksi

TANGGAMUS Semakanews.com — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi pemerintahan pekon kembali menjadi sorotan. Perangkat Pekon Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan ke Polres Tanggamus atas dugaan penarikan sejumlah uang kepada masyarakat yang disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Laporan tersebut tercatat dalam STPL/173/IX/Satreskrim/Polres Tanggamus/Polda Lampung, tertanggal 14 September 2026. Kepolisian selanjutnya akan melakukan penelaahan awal terhadap laporan, termasuk memeriksa bukti dan keterangan pihak-pihak terkait guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Persoalan utama yang dipermasalahkan pelapor bukan semata-mata besaran pungutan, melainkan legalitas dan dasar regulasi penarikan biaya dalam pelayanan administrasi di tingkat pekon.

Secara prinsip, setiap pungutan dalam pelayanan pemerintahan harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila suatu pungutan dilakukan tanpa landasan peraturan yang sah, praktik tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum dan administrasi pemerintahan.

Pengacara LBH PWRI, Yanuar Zuliansyah, S.H., menegaskan bahwa legalitas pungutan menjadi aspek fundamental yang harus diperiksa aparat penegak hukum.

“Masalah ini bukan hanya masalah jumlah pungutannya, namun dasar hukum dalam memungut biaya tersebut ada tidak, perdes, perda, perbup, atau peraturan yang lainnya yang mendasari pungutan tersebut. Jika tidak ada, perbuatan tersebut jelas pungli dan melanggar hukum,” ujar Yanuar, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif agar terdapat kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya praktik serupa dalam pelayanan pemerintahan pekon.

“Ini bukan masalah nominal pungutannya, namun pungutan yang tanpa dasar hukum yang jelas merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti,” katanya.

Yanuar menambahkan, LBH PWRI akan memantau proses penanganan laporan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kita akan pantau dan kawal terus kasus ini hingga proses penegakan hukum benar-benar dilaksanakan untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai laporan yang masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Status hukum pihak yang dilaporkan baru dapat ditentukan setelah proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat pekon. Setiap biaya pelayanan semestinya memiliki dasar regulasi yang jelas, diketahui masyarakat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x