x

Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemprov Lampung Sosialisasikan Pembangunan Zona Integritas di Polda Lampung

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Mar 2026 18:37 50 Redaksi

Semakanews.com Lampung Selatan – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Inspektorat Provinsi Lampung menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang digelar di Aula GSG Presisi Polda Lampung, Senin (23/02/2026).

 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah Lampung tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Reformasi Birokrasi guna mewujudkan instansi pemerintah yang bersih dari praktik korupsi serta mampu memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.

 

Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, dalam paparannya menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan strategi percepatan Reformasi Birokrasi secara nasional. Program ini bertujuan menciptakan lembaga pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan terpercaya.

 

Menurutnya, pembangunan Zona Integritas harus diawali dengan komitmen kuat dari pimpinan tertinggi di setiap instansi. Komitmen tersebut menjadi fondasi utama agar perubahan dapat berjalan secara konsisten hingga ke seluruh jajaran organisasi.

 

“Membangun Zona Integritas itu diawali dengan komitmen bersama, dimulai oleh pimpinan tertinggi. Ketika komitmen itu kuat, maka perubahan akan berjalan hingga ke seluruh jajaran,” ujar Bayana.

 

Ia menegaskan bahwa predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bukanlah tujuan akhir semata. Kedua predikat tersebut merupakan hasil dari proses perbaikan birokrasi yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.

 

“Zona Integritas ini adalah akhir dari sebuah reformasi birokrasi yang kita harapkan menjadi wujud nyata komitmen menghadirkan pelayanan dengan petugas yang berintegritas,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan itu, Bayana juga memaparkan bahwa mekanisme penilaian pembangunan Zona Integritas dilakukan secara objektif dan berlapis. Penilaian tidak hanya dilaksanakan secara terbuka, tetapi juga melalui tahapan evaluasi tertutup untuk memastikan unit pelayanan benar-benar menerapkan prinsip integritas dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

 

“Penilaian itu tidak hanya dilakukan secara terbuka, tetapi juga bertingkat secara tertutup untuk memastikan apakah unit pelayanan benar-benar melaksanakan pelayanan dengan integritas,” tambahnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan Zona Integritas tidak harus menunggu kondisi yang sempurna. Menurutnya, yang terpenting adalah adanya komitmen dan langkah nyata untuk terus melakukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x