
Tanggamus, Lampung Semakanews.com – Tanpa angin, tanpa hujan, ratusan ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Tanggamus mendadak dinonaktifkan sejak awal Januari 2026.
Kebijakan ini sontak menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, terutama kelompok rentan yang selama ini bergantung pada jaminan kesehatan negara.
Informasi penonaktifan massal tersebut dibenarkan oleh salah satu pegawai BPJS Kesehatan Kabupaten Tanggamus.
“Iya bang, ada pengurangan sekitar 102 ribu peserta,” ujarnya singkat.
Jaminan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang dijamin negara. Karena itu, kebijakan penonaktifan dalam jumlah besar tanpa sosialisasi terlebih dahulu dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari terganggunya akses layanan kesehatan hingga tekanan ekonomi bagi warga yang tiba-tiba harus menanggung biaya kesehatan secara mandiri.
Seorang pegiat sosial di Kabupaten Tanggamus menilai kebijakan ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan komunikasi pemerintah daerah.
“Penonaktifan massal BPJS PBI daerah tanpa sosialisasi berdampak langsung pada kesehatan, ekonomi, stabilitas sosial, dan kepercayaan publik. Idealnya kebijakan seperti ini disertai sosialisasi terbuka, mekanisme keberatan dan reaktivasi yang mudah, serta pemutakhiran data yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Suaidi, membenarkan adanya penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. Ia menyebut, peserta yang dinonaktifkan merupakan warga yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran.
“Yang dinonaktifkan itu yang tidak masuk kategori tidak mampu atau masyarakat miskin. Yang masuk kategori mampu tidak bisa dibantu dengan tanggungan APBD, karena APBD kita terbatas. Mereka diarahkan BPJS-nya mandiri,” kata Suaidi. Pada sabtu 17 Januari 2026.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut terkait jumlah pasti peserta yang dinonaktifkan, Suaidi mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Untuk jumlahnya silakan konfirmasi ke Dinas Sosial,” imbuhnya.
Sayangnya, saat ditanya mengenai apakah kebijakan sebesar ini telah disosialisasikan secara langsung kepada masyarakat sebelum diberlakukan, Sekda memilih tidak memberikan jawaban.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah keterbatasan anggaran daerah menjadi alasan yang cukup untuk mencabut akses jaminan kesehatan warga secara mendadak, tanpa komunikasi yang memadai? Di tengah masih tingginya angka kerentanan ekonomi, kebijakan yang menyentuh kebutuhan dasar seperti kesehatan semestinya dijalankan dengan kehati-hatian, transparansi, dan keberpihakan pada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Tanggamus terkait dasar data, mekanisme evaluasi, maupun jalur keberatan bagi masyarakat yang terdampak penonaktifan BPJS PBI tersebut.(Zaini)

Tidak ada komentar