x

IPAL Tak Standar, Aroma Menyengat Picu Sorotan: Operasional SPPG Sidomoro Bangun Terancam Disuspend

waktu baca 2 menit
Minggu, 19 Apr 2026 21:30 202 Redaksi

Tanggamus, Lampung Semakanews.com — Program yang sejatinya ditujukan untuk menyehatkan masyarakat, justru dihadapkan pada ironi yang cukup “mengganggu indera”. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pekon/Desa Sidomoro Bangun, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus kini menjadi sorotan setelah muncul keluhan warga terkait aroma tak sedap yang diduga berasal dari limbah kegiatan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Tugas MBG Kabupaten Tanggamus melakukan inspeksi mendadak pada Jumat (17/4/2026). Hasilnya, ditemukan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi belum memenuhi standar teknis yang semestinya—sebuah komponen yang, alih-alih pelengkap, justru merupakan syarat mendasar operasional.

Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanggamus, Asef, mengungkapkan bahwa sistem IPAL yang ada masih belum sesuai spesifikasi. Meski pengelola telah berupaya melakukan penanganan awal, seperti pemasangan saluran pembuangan menggunakan pipa pralon, langkah tersebut dinilai belum mampu menjawab persoalan secara menyeluruh.

Di sisi lain, upaya cepat tersebut bisa dipandang sebagai bentuk respons tanggap—meskipun, bagi sebagian warga, justru menimbulkan pertanyaan baru: apakah solusi darurat cukup untuk persoalan yang sifatnya mendasar?

Kepala Regional Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Lampung, I Gede, memastikan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah tindak lanjut. Ia menegaskan bahwa pembangunan IPAL yang sesuai standar akan menjadi prioritas utama.

“Terkait hal ini akan kami tindaklanjuti. SPPG tersebut wajib memasang IPAL yang terstandar,” ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (19/4/2026).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun laporan khusus terkait dugaan kelalaian dalam pengoperasian fasilitas yang belum memenuhi persyaratan teknis tersebut. Tidak menutup kemungkinan, operasional SPPG akan dihentikan sementara hingga seluruh ketentuan terpenuhi.

“Bisa saja dilakukan penghentian sementara sampai IPAL yang sesuai juknis benar-benar tersedia,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa dalam upaya menghadirkan program yang “bergizi”, aspek pendukung seperti pengelolaan limbah tak bisa diposisikan sebagai catatan kaki. Sebab, ketika standar diabaikan, yang tersisa bukan hanya persoalan administratif—melainkan juga dampak nyata yang, dalam kasus ini, bahkan bisa tercium dari kejauhan.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x