
CUKUH BALAK, TANGGAMUS — Program revitalisasi SDN 1 Pekon Pampangan, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang menelan anggaran hampir Rp1,3 miliar, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Projamin. (Senin 24 Agustus 2026)
Program yang seharusnya menjadi instrumen penting untuk memperbaiki fasilitas pendidikan justru diduga menyisakan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya. Dugaan tersebut mencakup penggunaan material pasir laut, pekerja yang disebut tidak menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta dugaan pelaksanaan pekerjaan yang semestinya dilakukan secara swakelola namun diduga dialihkan kepada pihak ketiga.
Ketua LPAKN RI Projamin, Helmi, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan setelah melakukan peninjauan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Menurut Helmi, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut penggunaan uang negara dan kualitas sarana pendidikan yang diperuntukkan bagi peserta didik.
“Tim kami menemukan banyak kejanggalan. Di antaranya dugaan penggunaan pasir laut, pekerja yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja, serta program yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola namun diduga ditenderkan kepada pihak ketiga,” ujar Helmi.
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya bukan sekadar mengenai teknis pembangunan, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan program serta efektivitas penggunaan anggaran negara.
Helmi mengaku khawatir tujuan pemerintah dalam meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan justru tidak tercapai apabila pelaksanaan program tidak diawasi secara ketat.
“Jangan sampai tujuan baik Presiden untuk membenahi fasilitas dunia pendidikan justru dikacaukan oleh segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab. Kalau anggaran untuk pendidikan tidak digunakan secara optimal, bagaimana kita berharap kualitas pendidikan bisa maju?” tegasnya.
Atas temuan tersebut, LPAKN RI Projamin menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut. Helmi mengatakan pihaknya akan menyurati Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Tanggamus mendapat perhatian dan peninjauan.
“Kami akan menyurati kementerian untuk meninjau program revitalisasi yang ada di Kabupaten Tanggamus, khususnya di SDN Pekon Pampangan. Tidak hanya menyurati kementerian, kami juga akan mengumpulkan data dan dokumen pendukung untuk melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran,” katanya.
Sorotan tersebut menjadi penting mengingat program revitalisasi sekolah menggunakan anggaran negara yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, baik dari sisi pelaksanaan, kualitas pekerjaan, maupun mekanisme pengelolaannya.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi melalui pemeriksaan pihak berwenang. Penggunaan pasir laut, dugaan pelanggaran K3, serta dugaan perubahan mekanisme pelaksanaan dari swakelola kepada pihak ketiga harus dibuktikan berdasarkan dokumen program, spesifikasi teknis, serta ketentuan resmi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN 1 Pekon Pampangan, termasuk kepala sekolah, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Media ini tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas seluruh dugaan yang disampaikan.(Tim)

Tidak ada komentar