
TANGGAMUS Lampung — Seorang wali santri, Muktamar (50) warga pekon Badak Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, melaporkan dugaan perusakan ponsel milik putrinya ke Polres Pringsewu. Laporan tersebut ditujukan untuk meminta penanganan aparat kepolisian atas dugaan tindakan perusakan barang serta mencari penyelesaian hukum setelah upaya musyawarah dengan pihak pondok pesantren disebut tidak menemukan titik temu.
Muktamar merupakan orang tua dari Eka Chantika Damayati, salah seorang santri di Pondok Pesantren Raidatul Muttakin. Berdasarkan keterangannya, ponsel milik putrinya, Oppo A18, diduga dihancurkan oleh pimpinan pondok menggunakan palu di hadapan sejumlah santri.
Muktamar menjelaskan, persoalan tersebut bermula setelah putrinya kembali dari kegiatan ziarah ke makam Wali Songo. Sekitar satu minggu setelah kembali ke pondok, ponsel yang sebelumnya disimpan di lemari penyimpanan santri disebut diambil oleh guru pembimbing bernama Kavida Rahma.
Menurut keterangan Muktamar, ponsel tersebut kemudian diserahkan kepada pimpinan pondok, Agus Riyadi, pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.
Pada saat itulah, kata Muktamar, ponsel tersebut diduga dihancurkan menggunakan palu di hadapan para santri yang sedang berkumpul.
Namun, dugaan tersebut hingga kini masih merupakan versi dari pihak pelapor dan perlu diklarifikasi kepada pihak Pondok Pesantren Raidatul Muttakin.
Persoalan itu kembali mencuat pada 18 Agustus 2026 ketika putra tertua Muktamar mendatangi pondok untuk mengambil sejumlah barang sekaligus membayar SPP. Saat berada di pondok, ia disebut mendapat informasi bahwa ponsel milik adiknya telah dihancurkan.
Mendapat informasi tersebut, Muktamar kemudian mendatangi pondok untuk meminta penjelasan. Ia mengaku sempat berupaya mengajak pihak pengelola menyelesaikan persoalan melalui musyawarah secara kekeluargaan.
Namun, menurut Muktamar, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Ia mengaku tidak memperoleh kesempatan untuk bertemu langsung dengan pimpinan pondok maupun pihak terkait lainnya.
Muktamar juga menyebut guru pembimbing, Kavida Rahma, menyampaikan bahwa pihak pondok memiliki aturan internal sendiri dan mempersilakannya menempuh jalur hukum apabila merasa keberatan.
“Kami punya aturan sendiri di sini. Jika Bapak mau melapor ke pihak berwenang atau menempuh jalur hukum, silakan saja,” ujar Muktamar mengutip pernyataan tersebut. (Minggu 30 Agustus 2026)
Bagi keluarga Muktamar, persoalan ini bukan semata menyangkut nilai sebuah telepon seluler. Ia mengaku kecewa karena barang milik anaknya diduga dirusak tanpa penyelesaian yang menurutnya dapat diterima kedua belah pihak.
Ia juga menyebut peristiwa tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis putrinya hingga akhirnya memutuskan untuk berhenti melanjutkan pendidikan di pondok pesantren tersebut.
Karena merasa upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan jalan keluar, Muktamar kemudian memilih menempuh jalur hukum. Ia menyatakan telah membuat laporan ke Polres Pringsewu pada 22 Agustus 2026.
Muktamar berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif oleh aparat penegak hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak membalas dendam. Kami hanya ingin persoalan ini diproses secara adil dan sesuai hukum,” kata Muktamar.
Menunggu Klarifikasi Pihak Ponpes
Sementara itu, sampai berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari pimpinan Pondok Pesantren Raidatul Muttakin maupun pihak guru pembimbing yang disebut dalam laporan tersebut mengenai kronologi dugaan perusakan ponsel, alasan tindakan tersebut, serta aturan pondok yang menjadi dasar pengambilan ponsel santri.
Konfirmasi kepada pihak ponpes penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara ini, termasuk apakah terdapat pelanggaran tata tertib yang dilakukan santri dan bagaimana prosedur penanganannya.
Dengan demikian, dugaan perusakan ponsel tersebut masih menjadi persoalan yang perlu diuji melalui keterangan para pihak dan proses hukum yang sedang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tidak ada komentar