x

Ironi di Tanggamus: Bupati Bicara Kesejahteraan, Sekda Diduga Hentikan Usaha Peternakan Rakyat

waktu baca 4 menit
Selasa, 11 Agu 2026 21:41 144 Redaksi

TANGGAMUS,  Semakanews.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang merekomendasikan penghentian sementara aktivitas usaha Peternakan Ayam Petelur “LENTERA” milik Haruddin di Pedukuhan Tulung Gistang, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, menuai sorotan keras dari kalangan legislatif.

Usaha peternakan rakyat yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian tersebut terancam berhenti setelah Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus menerbitkan surat pemberitahuan penghentian sementara aktivitas usaha tertanggal 19 Mei 2026

Surat bernomor 100.3.1/2412/08/2026 itu merekomendasikan agar Haruddin menghentikan sementara aktivitas peternakannya.

Dalam surat tersebut, Pemkab Tanggamus menyebut sejumlah alasan, antara lain persoalan jarak lokasi peternakan dengan permukiman, dugaan ketidakpatuhan terhadap pengelolaan limbah sebagaimana tercantum dalam SPPL, berakhirnya Surat Tanda Daftar Peternakan Rakyat.

Namun, persoalan tersebut kini memantik pertanyaan besar: Apakah solusi atas persoalan usaha rakyat harus berujung pada penghentian usaha?

Anggota Komisi IV DPRD Tanggamus, H. Nuzul Irsan, S.E., secara terbuka mengecam kebijakan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah tidak mengambil jalan pintas yang justru berpotensi memukul mata pencaharian masyarakat.

Menurut Nuzul, apabila persoalan utama adalah bau, limbah, maupun persoalan teknis peternakan, pemerintah melalui dinas terkait semestinya hadir memberikan pendampingan dan solusi, bukan langsung mendorong penghentian usaha.

“Apabila terdapat keluhan atau laporan dari masyarakat, misalnya usaha peternakan tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap, maka dinas terkait memiliki kewajiban turun langsung ke lokasi dan memberikan pendampingan nyata. Carilah cara agar bau tersebut dapat diatasi, berikan solusi teknis, bantu pengelolaan limbahnya. Itulah tanggung jawab dinas terkait, bukan malah mematikan usaha yang sudah digeluti rakyat,” tegas Nuzul, Senin (10/8/2026).

Nuzul menilai pemerintah seharusnya mengedepankan pembinaan dan pencarian solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan peternak sekaligus masyarakat sekitar.

“Dinas terkait wajib mencarikan jalan keluar dan memberikan pendampingan, bukan langsung menutup usaha begitu saja. Turunlah ke lapangan, pahami situasinya, lalu bantu carikan solusi yang saling menguntungkan,” ujarnya.

Ia bahkan mempertanyakan arah kebijakan pemerintah daerah apabila setiap persoalan usaha masyarakat justru diselesaikan dengan penghentian aktivitas.

“Jika pola pikir seperti ini terus berlaku, bagaimana usaha rakyat di Tanggamus dapat berkembang? Setiap kali ada yang berusaha maju, justru terhambat kebijakan yang tidak memihak rakyat,” kata Nuzul.

Lebih jauh, Nuzul menilai langkah tersebut patut dipertanyakan karena menurutnya tidak sejalan dengan semangat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saya melihat langkah ini sangat ganjil. Ketika masyarakat berusaha membuka lapangan kerja dan meningkatkan taraf hidup, bukannya dibantu dan didorong, malah hendak dimatikan. Menurut pendapat saya, langkah ini sama sekali tidak tepat,” tandasnya.

Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak kehilangan orientasi dalam menjalankan kebijakan.

“Bagaimana mungkin kita bisa menyejahterakan rakyat jika peluang usaha di sektor peternakan, pertanian maupun sektor lainnya justru dipersempit?” sambungnya.

Nuzul berharap pemerintah kembali berpegang pada semangat pelayanan kepada masyarakat dan membuka ruang bagi usaha rakyat untuk berkembang.

“Di sinilah kita seharusnya hadir, untuk membantu rakyat berkembang, bukan memadamkan usahanya. Sesuai visi dan misi Bupati Tanggamus, kita harus membuka peluang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin berusaha, bukan justru menutupnya,” pungkas Nuzul.

 

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Tanggamus Suadi, Pemkab menyebut hasil peninjauan lapangan pada 10 Februari 2026 menemukan sejumlah persoalan yang menjadi dasar rekomendasi penghentian sementara.

Pemkab juga menyebut adanya ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 24 Tahun 2020 terkait jarak minimal antara lokasi peternakan dan permukiman.

Selain itu, Pemkab menyatakan Surat Tanda Daftar Peternakan Rakyat milik usaha tersebut yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanggamus Nomor 800/113B/39/2021 telah berakhir masa berlakunya pada 12 Juli 2024.

Di sisi lain, polemik ini kini menyisakan persoalan yang lebih besar: ketika usaha rakyat berhadapan dengan persoalan lingkungan, legalitas, dan keluhan masyarakat, apakah pemerintah hadir sebagai pembina yang mencari jalan keluar atau justru sebagai pihak yang memutus mata pencaharian?

Pertanyaan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Suadi belum memberikan keterangan terkait sorotan tersebut, meski upaya konfirmasi dari media telah dilakukan.

Publik pun menunggu penjelasan pemerintah:

Apakah penghentian sementara benar-benar merupakan pilihan terakhir, atau masih ada jalan tengah yang dapat menyelamatkan usaha rakyat sekaligus menjawab persoalan yang dikeluhkan masyarakat? (Tim) 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x