x

Isu Penghadangan Saat Sidak SPPG Purwodadi Dibantah, Yayasan Siap Koordinasi dengan Tim Cyber Polres

waktu baca 2 menit
Minggu, 10 Mei 2026 09:06 127 Redaksi

Tanggamus Lampung Semakanews.com —
Ketua Yayasan Nusantara Alam Abadi Lampung FIRLINDA S.H., S.E., M.Kn., M.H
membantah keras pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan penghadangan terhadap Tim Satgas Kabupaten Tanggamus saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPPG 02 Purwodadi, Kecamatan Gisting, pada jum’at(08/05/2026).

Pihak yayasan menilai informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut Firlinda, bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada Tim Satgas MBG Kabupaten Tanggamus terkait narasi yang berkembang.

Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Tim Satgas MBG menegaskan tidak pernah terjadi penghadangan saat sidak berlangsung.

“Tidak seperti itu. Kalau terkait penghadangan, kami tidak dihadang. Bahkan tim satgas langsung didampingi oleh mitra dan pihak SPPG untuk masuk melihat pengelolaan di dalam SPPG,” ujar David Erwin Gunawan, S.K.M., M.M., sebagaimana disampaikan kembali oleh Firlinda, Sabtu (09/05/2026).

Menurut Firlinda, informasi yang tidak terverifikasi secara utuh dapat memicu opini liar serta merugikan pihak tertentu.

Ia menegaskan bahwa setiap produk jurnalistik semestinya mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Media memiliki kebebasan pers, tetapi tetap dibarengi tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang berimbang dan terkonfirmasi,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi elektronik yang memuat unsur hoaks, fitnah, atau informasi menyesatkan dapat berimplikasi hukum apabila terbukti merugikan pihak lain maupun menimbulkan keresahan publik.

Dalam keterangannya, Firlinda menyebut ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta KUHP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Meski demikian, pihak yayasan menegaskan tetap mengedepankan langkah koordinatif dan klarifikasi.

“Harapan kami seluruh pihak dapat lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun kesalahpahaman,” kata Firlinda.

Sebagai tindak lanjut, pihak yayasan yang menaungi SPPG 02 Purwodadi menyatakan akan berkoordinasi dengan Tim Cyber Polres Tanggamus Polda Lampung guna menyikapi pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta.

Langkah tersebut, menurut yayasan, dilakukan sebagai upaya menjaga objektivitas informasi serta memastikan ruang publik tetap diisi pemberitaan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x