
Tanggamus SEMAKANEWS.COM — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat. Salah satu pelaku bahkan dijemput petugas tepat saat hendak menghirup udara bebas dari rumah tahanan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 8 September 2024, dengan kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban, Suyotok (60), seorang petani setempat, raib saat terparkir di bawah rumah panggungnya.
“Pelaku beraksi dengan cara mendorong sepeda motor milik korban. Namun aksinya dipergoki warga dan sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan,” ujar AKP Feriyantoni, Sabtu (2/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi tersebut tidak dilakukan seorang diri. Selain pelaku berinisial HP, aparat juga mengidentifikasi keterlibatan pelaku lain berinisial TIW.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TIW mengakui melakukan pencurian bersama HP,” jelasnya.
Upaya pengejaran terhadap TIW sempat menemui kendala. Polisi mendapati bahwa yang bersangkutan telah lebih dulu diamankan oleh Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung, dalam kasus serupa.
Setelah menjalani hukuman dan divonis satu tahun penjara, TIW akhirnya dijemput oleh petugas Polsek Kota Agung saat akan bebas murni dari Rutan Kelas I A Bandar Lampung pada 30 April 2026.
“Penjemputan dilakukan tepat saat tersangka akan bebas murni, sehingga proses hukum atas kasus ini dapat segera dilanjutkan,” ungkap Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah BPKB, kunci kontak, serta dua buah kunci kendaraan.
Saat ini, tersangka TIW (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, telah diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Zai)

Tidak ada komentar