x

Kuasa Hukum Saleh Asnawi Buka Suara, Bantah Keterlibatan dalam Kasus Tanah Rp50 Miliar

waktu baca 6 menit
Kamis, 18 Jun 2026 19:36 108 Redaksi

JAKARTA — Kuasa hukum Bupati Tanggamus, H. Mohammad Saleh Asnawi, MHD Nova Abu Bakar, S.H., menyampaikan keberatan atas berbagai pernyataan yang dilontarkan John Gerki Morin terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

 

Menurut Abu, Saleh Asnawi tidak memiliki hubungan hukum maupun keterlibatan langsung dalam transaksi jual beli tanah seluas 2,4 hektare di Kabupaten Tangerang yang menjadi pokok persoalan dalam laporan tersebut. Karena itu, upaya mengaitkan nama kliennya dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.

 

“Sebagai kuasa hukum Bapak H. Mohammad Saleh Asnawi, kami menegaskan bahwa klien kami tidak pernah mengenal Saudara John Morin. Tidak pernah ada hubungan hukum, hubungan bisnis, komunikasi, ataupun transaksi dalam bentuk apa pun yang dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan beliau dengan perkara yang saat ini diberitakan. Kami sangat menyayangkan adanya upaya menggiring opini publik seolah-olah klien kami memiliki keterlibatan dalam persoalan tersebut,” kata Abu kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

 

*Tegaskan Soni Laberta Bukan Keponakan Saleh Asnawi*

 

Abu juga membantah narasi yang beredar bahwa Soni Laberta merupakan keponakan Saleh Asnawi. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar.

 

“Perlu kami tegaskan bahwa Saudara Soni Laberta bukan keponakan Bapak Mohammad Saleh Asnawi. Klaim yang menyebut Soni sebagai keponakan klien kami adalah informasi yang tidak benar dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengaitkan klien kami dengan persoalan hukum yang sedang dipersoalkan,” ujarnya.

 

Menurut Abu, dalam negara hukum seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan pihak lain hanya karena adanya pengakuan hubungan keluarga.

 

“Kalau ada seseorang yang mengaku sebagai keponakan, saudara, atau kerabat seorang pejabat, lalu melakukan perbuatan tertentu, maka pertanggungjawaban hukum tetap melekat pada orang yang melakukan perbuatan tersebut, bukan kepada pihak yang namanya dicatut,” katanya.

 

Ia menilai pelaporan terhadap Saleh Asnawi yang didasarkan pada klaim hubungan keluarga tersebut merupakan kekeliruan logika hukum.

 

“Kami tidak memahami dasar pelaporan terhadap klien kami hanya karena adanya klaim bahwa Soni merupakan keponakan Saleh Asnawi. Jika cara berpikir seperti itu dibenarkan, maka setiap persoalan hukum yang melibatkan seseorang bernama Soni dapat dibebankan kepada klien kami. Tentu hal tersebut tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.

 

*Transaksi Disebut Telah Tuntas*

 

Abu mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar, termasuk meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait transaksi yang dipersoalkan.

 

Dari hasil penelusuran tersebut, kata dia, diperoleh informasi bahwa transaksi jual beli tanah telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak melibatkan Saleh Asnawi.

 

“Mengingat masifnya pemberitaan yang cenderung mencoreng nama baik klien kami, kami melakukan pengecekan dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Dari informasi yang kami peroleh, transaksi tersebut telah dilakukan sesuai prosedur, ditandatangani di hadapan notaris, disertai pelepasan hak, dan pembayarannya juga telah diselesaikan,” ujar Abu.

 

Ia menjelaskan, transaksi jual beli tanah yang dipersoalkan dilakukan antara John Morin dan PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP) di hadapan notaris/PPAT di Kabupaten Tangerang.

 

“Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa transaksi tersebut hanya melibatkan John Morin dan PT CKMP. Dalam dokumen transaksi yang kami periksa tidak terdapat nama Bapak Saleh Asnawi sebagai pihak yang menandatangani ataupun terlibat dalam perjanjian tersebut,” katanya.

 

Karena itu, apabila terdapat keberatan atas pelaksanaan transaksi, Abu menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang melibatkan pihak-pihak yang terikat langsung dalam perjanjian.

 

Ia juga mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa objek tanah yang menjadi pokok sengketa masih menghadapi sejumlah persoalan hukum lain, termasuk klaim kepemilikan dan gugatan dari pihak lain.

 

*Pertanyakan Dasar Pengaitan Nama Saleh Asnawi*

 

Abu mempertanyakan alasan John Morin terus mengaitkan nama Saleh Asnawi dalam laporan maupun pemberitaan yang beredar, padahal transaksi yang dipersoalkan disebut hanya melibatkan John Morin dan PT CKMP.

 

“Sampai saat ini kami belum menemukan hubungan hukum yang dapat menjelaskan mengapa nama Bapak Mohammad Saleh Asnawi dikaitkan dengan perkara tersebut. Karena itu kami berharap Saudara John Morin dapat menjelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab apa dasar faktual maupun dasar hukumnya,” ujarnya.

 

Abu juga membantah berbagai narasi yang mengaitkan kliennya dengan dugaan aliran dana sebesar Rp50 miliar dalam transaksi yang dipersoalkan. Menurutnya, Saleh Asnawi sama sekali tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi maupun pembahasan terkait dana tersebut.

 

“Isu aliran dana Rp50 miliar itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bapak Mohammad Saleh Asnawi. Klien kami tidak mengetahui, tidak menerima, dan tidak pernah terlibat dalam transaksi yang disebut-sebut tersebut. Sampai hari ini tidak ada satu pun fakta, dokumen, maupun alat bukti yang dapat menghubungkan klien kami dengan dana dimaksud. Karena itu, pengaitan nama Bapak Mohammad Saleh Asnawi dengan isu Rp50 miliar tidak lain merupakan tuduhan yang tidak berdasar, menyesatkan, dan cenderung mengarah pada fitnah,” tegas Abu.

 

Abu menambahkan, berdasarkan penelusuran terhadap dokumen dan data yang diperoleh pihaknya, persoalan mengenai dana yang dipermasalahkan sebenarnya telah diatur dan dijelaskan dalam dokumen transaksi yang dibuat para pihak yang terlibat langsung.

 

“Seharusnya sudah cukup jelas diuraikan dalam akta yang dibuat dan ditandatangani John Morin dengan PT CKMP. Lihat saja di sana. Aneh saja kalau soal dana pun dikait-kaitkan dengan klien kami, padahal yang menyepakati dan menandatangani perjanjian tersebut bukan klien kami,” ujar Abu.

 

Abu juga menyesalkan penyebutan nama Moh Rano Alfath, Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang merupakan putra Saleh Asnawi, dalam persoalan tersebut.

 

“Kami menilai upaya membawa-bawa nama keluarga klien kami tidak relevan dengan substansi perkara. Kami menyayangkan apabila hal itu dilakukan untuk membentuk persepsi publik yang tidak sesuai dengan fakta hukum,” katanya.

 

*Pertimbangkan Langkah Hukum*

 

Selain memberikan klarifikasi, Abu mengungkapkan pihak keluarga Saleh Asnawi tengah menyiapkan langkah hukum terhadap berbagai tuduhan yang dinilai tidak berdasar dan telah merugikan nama baik kliennya.

 

“Ya, kami sampaikan kepada klien dan keluarga bahwa setelah mengkaji berbagai aspek, rangkaian peristiwa yang dilakukan John Morin ini patut diduga telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP serta Pasal 27A Undang-Undang ITE,” kata Abu.

 

Menurutnya, berbagai tuduhan yang terus diarahkan kepada Saleh Asnawi tanpa didukung fakta dan hubungan hukum yang jelas merupakan bentuk fitnah yang tidak berdasar dan telah merugikan kehormatan serta reputasi kliennya di ruang publik.

 

“Sebelum melakukan upaya hukum lanjutan, kami akan mengirimkan surat teguran atau somasi kepada pihak John Morin agar segera membuat dan mempublikasikan permohonan maaf secara tulus kepada klien kami selambat-lambatnya 1×24 jam,” ujarnya.

 

Abu menegaskan, apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

 

“Kalau permintaan kami tidak juga digubris oleh pihak John Morin, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas demi menjaga nama baik dan reputasi klien, meliputi namun tidak terbatas pada pembuatan laporan polisi,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa pengaitan nama Saleh Asnawi dalam perkara yang tidak memiliki keterkaitan hukum dengannya tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan.

 

“Kami menilai pengaitan nama Bapak Mohammad Saleh Asnawi dalam perkara ini merupakan tindakan yang tidak berdasar, menyesatkan, dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru. Karena itu, kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk memulihkan dan melindungi kehormatan serta reputasi klien kami,” pungkasnya.(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x