x

SLHS Bukan Formalitas: Ketika SPPG Memaksakan Operasional Sebelum Standar Kelayakan Terpenuhi

waktu baca 4 menit
Senin, 14 Sep 2026 12:00 52 Redaksi

JAKARTA —Semakanews.com –Penegasan Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seharusnya tidak berhenti sebagai pemenuhan administratif. Lebih jauh, kebijakan tersebut merupakan instrumen fundamental untuk memastikan bahwa setiap makanan yang diproduksi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi prinsip keamanan pangan, higiene, sanitasi, serta perlindungan terhadap penerima manfaat.

Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono atau Mas Dar, menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat mutlak,bukan sekadar dokumen pelengkap dalam penyelenggaraan layanan MBG.

“Ini SLHS bukan kok kemudian syarat administrasi, bukan! Ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu,” tegas Sudaryono seusai melakukan diskusi bersama Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin beserta jajaran dan para pakar di Kantor Kementerian Kesehatan, Rabu (5/8).

Pernyataan tersebut mengandung konsekuensi tata kelola yang sangat jelas. Dalam perspektif manajemen keamanan pangan, sebuah dapur produksi makanan untuk program berskala besar tidak semestinya menempatkan aspek kelayakan sanitasi sebagai sesuatu yang dapat dipenuhi belakangan setelah operasional berjalan.

Dengan kata lain, operasional seharusnya mengikuti kelayakan, bukan kelayakan yang dipaksa mengikuti operasional.

BGN memang memberikan kesempatan kepada sejumlah dapur yang telah beroperasi namun masih dalam proses pengurusan SLHS untuk menyelesaikan persyaratan sesuai tenggat yang diberikan.

“Memang ada beberapa dapur yang belum, sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya, kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya, sampai dengan tanggal 10,” ujar Sudaryono.

Namun, ruang waktu administratif tersebut tidak semestinya ditafsirkan sebagai legitimasi untuk mengabaikan standar kelayakan operasional. Justru pada titik inilah diperlukan pengawasan yang lebih ketat agar proses transisi pengurusan sertifikasi tidak berubah menjadi pembenaran terhadap operasional dapur yang secara substansial belum memenuhi standar.

 

Ketika Target Operasional Berhadapan dengan Prinsip Keamanan Pangan

Program MBG memiliki karakteristik yang berbeda dengan layanan konsumsi biasa. Makanan diproduksi dalam jumlah besar, didistribusikan kepada kelompok penerima manfaat dalam skala luas, dan dikonsumsi oleh peserta didik serta kelompok sasaran lainnya.

Konsekuensinya, setiap kelemahan pada rantai produksi—mulai dari kebersihan lingkungan dapur, kualitas air, pengelolaan bahan baku, penyimpanan, pengolahan, peralatan, personal hygiene, hingga pengendalian kontaminasi silang—berpotensi memiliki dampak yang jauh lebih luas.

Karena itu, apabila terdapat SPPG yang tetap memaksakan operasional sementara persyaratan kelayakan dan standar higiene-sanitasi belum terpenuhi, persoalannya tidak lagi semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen.

Pertanyaan yang jauh lebih substansial adalah: Apakah target keberlangsungan distribusi MBG boleh ditempatkan di atas prinsip kehati-hatian dan keamanan pangan?

Secara tata kelola, jawabannya seharusnya tidak.

Sebab, prinsip dasar pelayanan makanan massal adalah memastikan bahwa makanan yang disajikan aman sebelum makanan tersebut sampai kepada penerima manfaat. Sertifikasi dan pemeriksaan kelayakan bukan sekadar prosedur birokrasi, melainkan bagian dari mekanisme pencegahan risiko.

Jangan Membalik Logika: Produksi Dulu, Standar Menyusul

Fenomena dapur yang beroperasi sementara standar kelayakannya belum sepenuhnya terpenuhi perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan MBG.

Jika pola “operasional terlebih dahulu, pemenuhan standar kemudian” dibiarkan menjadi kebiasaan, maka terdapat risiko terjadinya pergeseran paradigma dalam pengelolaan program.

Standar yang semestinya menjadi pintu masuk operasional berpotensi berubah menjadi sekadar persyaratan yang dikejar setelah dapur berjalan. 

Dalam perspektif akademis, kondisi tersebut dapat menciptakan regulatory gap, yakni adanya jarak antara standar normatif yang ditetapkan regulator dengan praktik operasional di lapangan.

Padahal, BGN sendiri telah menyatakan posisi yang tegas: SPPG yang tidak memenuhi persyaratan SLHS tidak mendapatkan toleransi.

“Kalau nggak, tutup permanen. Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar,” tegas Sudaryono.

Pernyataan ini semestinya diterjemahkan secara konsisten hingga tingkat pelaksana di lapangan.

Karena itu, pengawasan terhadap SPPG tidak cukup hanya memeriksa apakah sebuah dokumen SLHS sedang dalam proses pengurusan.

Pengawasan harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah dapur tersebut secara faktual telah layak digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat MBG?

Jika jawabannya belum, maka memaksakan operasional justru berpotensi bertentangan dengan semangat kebijakan BGN sendiri.

Pemerintah, BGN, pemerintah daerah, tenaga kesehatan lingkungan, serta pengelola SPPG perlu memastikan bahwa standar higiene dan sanitasi bukan sekadar angka dalam checklist, melainkan benar-benar diterapkan dalam praktik sehari-hari.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari berapa banyak makanan yang berhasil didistribusikan.

Keberhasilan program juga ditentukan oleh seberapa aman makanan tersebut dikonsumsi.

Dan dalam konteks itu, SLHS bukan sekadar selembar sertifikat.

Ia adalah garis batas antara dapur yang layak beroperasi dan dapur yang seharusnya belum boleh beroperasi.

Maka, apabila masih ditemukan SPPG yang memaksakan kegiatan produksi dan distribusi ketika standar kelayakan operasional belum terpenuhi, persoalannya patut dilihat sebagai problem kepatuhan dan tata kelola, bukan sekadar persoalan administrasi yang dapat diselesaikan sambil berjalan.

Prinsipnya sederhana: jangan sampai demi mengejar keberlangsungan distribusi MBG, standar keselamatan pangan justru menjadi sesuatu yang dikompromikan. (Mansyah) 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x