x

Keluar dari Ruang Pemeriksaan,Mantan Gubernur Lampung Resmi Kenakan Rompi Tahanan.

waktu baca 1 menit
Rabu, 29 Apr 2026 10:19 127 Redaksi

Semakanews.com Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), Selasa (28/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan usai Arinal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus sejak pagi hari. Dari pantauan, Arinal keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring menuju mobil tahanan.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya. Dikutip dari berbagai sumber

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arinal dikabarkan langsung ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x