
Semakanews.com Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), Selasa (28/4/2026).
Penetapan tersangka dilakukan usai Arinal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus sejak pagi hari. Dari pantauan, Arinal keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan dan langsung digiring menuju mobil tahanan.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya. Dikutip dari berbagai sumber
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Arinal dikabarkan langsung ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tidak ada komentar